Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo: Tersangka Buka Suara, Pengakuannya Mengejutkan

PRESS RELEASE: Jajaran Polres Kasur saat menggelar press release terkiat pristiwa pembunuhan sadis di Karang Dapo -julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Tersangka kasus pembunuhan nenek dan cucu di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur berinisial Fa (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal akirnya buka suara. Pengakuannya sungguh mengejutkan.

Tersangka pembunuhan Biah (80) dan Yeti (14) mengaku awalnya tak berniat membunuh kedua korban.

BACA JUGA:Bandel, Pedagang Buah di Alun-alun Kota Bintuhan Diangkut Satpol PP

Namun karena ketahuan saat ingin mencuri, sehingga dia kalap dan membunuh kedua korban. Setelah dibunuh, jasad Yeti disetubuhi oleh tersangka.

Perbuatan keji itu diduga dilakukan oleh tersangka di bawah pengaruh akibat menelan pil Samcodin yang melebihi dosis.

BACA JUGA:Bangunan Tempat Usaha Percetakan Di Kaur Terbakar

Pengakuan tersangka ini disampaikan Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SIK, MH saat  menggelar press release di Mapolres Kaur, Senin (13/1/2025).

Di hadapan wartawan, Kapolres menegaskan hasil pemeriksaan pihaknya, motif pembunuhan itu adalah pencurian. "Jadi tersangka ini dalam kondisi mabuk, berniat mencuri masuk rumah korban namun ketahuan.

BACA JUGA:Perlu Solusi Konkret Atasi Konflik Manusia dan Harimau

Karena takut serta hilang kendali makanya dia membunuh kedua korbannya dengan cara menusuk korban, kemudian kabur membawa handphone dan motor hasil curian," papar Kapolres.

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyidikan terhadap saksi, pembunuhan itu dilakukan tersangka sendirian.

BACA JUGA:Hanya 30 Calon Pendamping Haji Yang Diajukan ke Kemenag

Sementara lelaki berinisial D yang sempat diamankan polisi, perannya hanya mengantar tersangka dan tidak mengetahui peristiwa pembunuhan. Fa menumpang naik kendaraan D kemudian turun tak jauh dari lokasi.

"Fa sudah ditangkap dan dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tegas Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan