Melun Melawan, Pengurus PKP Hingga Bupati Digugat

GUGAT: Proses sidang perdana gugatan Imron Amin Yunus di PN Manna, Kamis (21/12)-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Imron Amin Yunus atau akrab disapa Melun tidak diam atas upaya pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

BACA JUGA:Diperiksa Jaksa, Murman Sebut Tukar Guling Lahan Diproses Sekda dan Tim Sembilan

Melun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Manna. Adapun pihak tergugat yakni Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK PKP) Bengkulu Selatan, dan Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKP. Bahkan Bupati Bengkulu Selatan, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, KPU Bengkulu Selatan, dan Warasman turut tergugat.

BACA JUGA:PPPK Wajib Mengisi DRH, Batas Waktu 14 Januari

“Dua pihak tergugat yakni DPK PKP dan DPN PKP. Sdangkan Bupati, Ketua DPRD, dan KPU Bengkulu Selatan turut tergugat. Kami melayangkan gugatan ini karena keputusan partai (PKP) memberhentikan klien kami (Imron Amin Yunus) dari keanggotaan tidak sesuai mekanisme,” kata pengacara Imron Amin Yunus, Ahmad Tarmizi Gumai, SH.

BACA JUGA:Waspadai Modus Baru Penipuan Siber

Dikatakan Tarmizi, pihaknya sudah menyiapkan bukti pendukung untuk proses sidang gugatan. Ia yakin gugatan akan dikabulkan majelis hakim. Sebab pemberhentisan Melun dari keanggotaan PKP dinilai tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Ajak OPD Aktifkan KTR

“Klien kami bukannya tidak menerima pemberhentian dari PKP, tapi keputusan pemberhentian itu yang dianggap tidak sesuai aturan. Makanya kami gugat ke pengadilan. Itu akan diuji melalui sidang di pengadilan, dari pada debat kusir diluar,” sambung Tarmizi.

Dengan adanya gugatan ini, Tarmizi menegaskan agar proses PAW Imron Amin Yunus diberhentikan sampai ada putusan tetap pengadilan. 

Sesuai Mekanisme

Sementara itu, Ketua DPK PKP BS, Ikhsarudin, SH menegaskan, kalau pemberhentian Imron Amin Yunus dari keanggotaan partai sudah sesuai mekanisme. Pihaknya telah melayangkan teguran lisan teguran tertulis berupa SP 1 dan SP 2. 

“Pemberhentian Imron Amin Yunus dari keanggotaan PKP sudah sesuai aturan. Kami melalui mekanisme yang jelas dalam aturan partai,” tegas Ikhsarudin.

Sementara itu, dalam sidang perdana pada Kamis (21/12) pengurus DPK PKP BS hadir, pihak yang turut tergugat juga hadir lengkap. Namun pengurus DPN PKP tidak hadir ataupun memberi kuasa. Majelis hakim pun menunda proses sidang selama dua pekan. Sidang akan dilanjutkan pada 11 Januari 2024. (yoh)

Tag
Share