Babak Baru Pilkada Bengkulu Selatan, Keputusan Berada Di Palu Hakim MK

Mahkamah Konstitusi (MK)-Ist-radarselatan.bacakoran.co

im hukum Rifai-Yevri menilai masa jabatan Gusnan Mulyadi sudah dua periode sesuai keputusan MK, sehingga persyaratan maju sebagai calon bupati di pilkada 2024 tidak terpenuhi atau bertentangan dengan keputusan MK. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan