Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Tentang Batas Usia Pensiun
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan terbaru batas usia pensiun PNAS dan PPPK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Berdasarkan ketetapan terbaru, batas usia pensiun untuk PNS dan P3K di Indonesia tidak lagi sampai 58 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2020, baik PNS maupun P3K akan mendapatkan batas usia pensiun yang setara.
Berita ini tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi para PPPK, baik PPPK guru, kesehatan, maupun teknis.
Dengan adanya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun kini berlaku sama untuk PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Jangan Sampai Menyesal, Petani Wajib Tahu, Ini Kekurangan dan Kelebihan Padi Inpari 32
Selain itu, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga memberikan hak dan penghargaan yang setara berupa jaminan pensiun, baik untuk PNS maupun PPPK.
Artinya, PNS dan PPPK yang bekerja hingga mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan akan menerima jaminan pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Formasi CPNS Kaur Tinggal 89 Kursi, 13 Peserta SKB Tanpa Saingan
1. Jabatan Manajerial:
60 tahun: Untuk PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.
58 tahun: Untuk PNS yang menjabat sebagai pengawas atau administrator.
2. Jabatan Non-Manajerial:
58 tahun: Untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional atau pejabat pelaksana.
60 tahun: Untuk PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli madya.
65 tahun: Untuk PNS yang menjabat sebagai fungsional ahli utama.
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK di Depan Mata, Peserta Wajib Waspada Hal Ini...
Dengan adanya perubahan ini, PPPK kini dapat terus memperpanjang masa kontraknya hingga mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan.
Meskipun saat ini teknis mengenai pensiun dini untuk P3K belum diketahui, hal ini menjadi babak baru bagi mereka yang mendapatkan pengakuan serta penghargaan berupa jaminan pensiun.
BACA JUGA:Terbukti Dukung Peserta Pilkada, TNI, Polri, dan PNS Bisa Dipenjara 6 Bulan
Bagi PNS, mereka bisa mengajukan pensiun dini jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Sementara itu, bagi PPPK, aturan pensiun ini mulai berlaku pada 2024, berdasarkan Undang-Undang ASN yang telah disahkan pada Oktober 2023.
(**)