Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen, UMP Bengkulu Diharapkan Naik 10 Persen

Ilustrasi UMP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen. Namun khusus UMP Bengkulu, diharapkan naik 10 persen.

Upah tersebut berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

BACA JUGA:8 Kecamatan Rampungkan Pleno Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Terkait kenaikan upah ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu menyambut positif kenaikan ini.

"KSPSI menyambut positif kenaikan 6,5 persen sebagai yang di sampaikan presiden kemarin," kata ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, Minggu (1/12/2024).

BACA JUGA:Bahas Daerah Rawan Banjir, Waka II DPRD Kaur Sambangi BPJN

Aizan menyebut, meskipun ditetapkan kenaikan 6,5 persen, hal itu berskala nasional. Untuk Bengkulu, pihaknya berharap kenaikan bisa menyentuh angka 10 persen dari UMP 2024 yang sebesar Rp2,5 juta.  

"Harapan kita tetap kenaikannya menyentuh angka 10 persen,” harap Aizan.

BACA JUGA:Penyidikan Mengerucut, Siapa Tsk Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung?

Kenaikan itu bukan tanpa alasan, mengingat kondisi ekonomi saat ini sudah membaik pasca Covid-19. Selain itu harga-harga kebutuhan hidup mengalami kenaikan sehingga tidak sebanding dengan upah yang pekerja terima.

"Apalagi upah Bengkulu masih lebih rendah dari Provinsi lain khususnya di Sumatera," ujarnya.

BACA JUGA:Tabung Kosong Menang, KPU: Pilkada Diulang September 2025

Terkait kapan penetapan UMP Bengkulu, Aizan belum mengetahui secara pasti. Pasalnya, sampai saat ini belum ada rapat lanjutan.

"Sampai saat ini belum ada jadwal. Kami belum tahu kapan UMP Bengkulu akan ditetapkan," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan