Kabar Gembira Bagi Guru ASN dan Non ASN, Tahun 2025 Gaji Naik, Ini Rinciannya
Ilustrasi Guru sedang mengajar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus ASN dan non-ASN di tahun 2025.
Tidak tanggung tanggung, kenaikan gaji guru cukup besar, yaitu satu kali gaji bagi ASN dan Rp2 juta bagi guru Non ASN yang sudah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Informasi kenaikan ini tentu disambut baik oleh para guru di Indonesia, karena sesuai dengan yang mereka harapkan.
BACA JUGA:Kabar Gembria Bagi Para Penyuluh, Pemerintah Akan Tarik Kewenangan ke Pusat
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," kata Prabowo saat di acara Puncak Hari Guru Nasional 2024 dilansir dari disway.id.
Gaji guru berstatus ASN diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu 2025 Capai Rp2,9 Triliun
Berikut besaran gaji guru ASN sebelum naik, di antaranya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Skema Penanggulangan Kawasan Pertanian Rawan Banjir
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
BACA JUGA:Bonceng Anak Pakai Motor Tetap Wajib Pakai Helm
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
BACA JUGA:Dukung Kualitas Pendidikan, TK/PAUD Wajib Ada RPP
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
BACA JUGA:Dukung Kualitas Pendidikan, TK/PAUD Wajib Ada RPP
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.
"Dalam acara tersebut disampaikan peningkatan kesejahteraan guru non ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yg mereka memiliki. Nanti disampaikan dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional," kata Mu'ti. (**)