Tukar Guling Lahan di Seluma Tahun 2008: Seret 4 Tersangka, Usai Diperiksa Langsung Ditahan

TERSANGKA: Empat tersangka kasus tukar guling lahan di Seluma ditahan jaksa-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Padahal harga lahan di kedua lokasi jelas berbeda. Sehingga perbuatan ini dinilai melanggar hukum dan diduga menimbulkan kerugian negara. 

"Kami kemudian menurunkan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP). Sehingga dari proses tukar guling tersebut terjadi kerugian negara," ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma. 

BACA JUGA:Rawan Bencana Saat Cuaca Ekstrim, Warga Diminta Waspada

Pemkab Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan digunakan untuk lokasi pembangunan Pabrik Semen.

Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

BACA JUGA:Prabowo Sebut Tak Boleh Lagi Ada Kemiskinan Di Indonesia

Kemudian atas inisiatif ME yang pada satu itu menjabat Bupati Seluma, dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemkab Seluma dengan tanah miliknya selaku perorangan yang berlokasi di area Pematang Aur komplek Perkantoran Pemkab Seluma seluas 74 hektar.

Dengan pernyataan 19 hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 hektar akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Dewan Sampaikan Izin Cuti Kampanye

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara ME (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik ME (selaku Perorangan) yang terletak di Pematang Aur.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada ME (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma RA.

BACA JUGA:Wak Demin Bebas Dari Jeratan Pidana Pemilu

"Dari proses tukar guling atau tukar menukar lahan antara Pemkab Seluma dengan ME tersebut, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara diketahui negara dirugikan sebesar Rp 19 miliar lebih. Ini berdasarkan perhitungan KJPP serta KAP," tegas Kasi Pidsus. 

Dari penyidikan kasus dugaan korupsi ini, Jaksa Kejari Seluma sudah memeriksa 80 orang saksi. Serta menyita dokumen pembebasan lahan, serta dokumen tukar guling lahan yang terjadi tahun 2008. 

BACA JUGA:Dapat Insentif Dari Kemenkeu, DD 39 Desa Akan Bertambah

Tag
Share