Masih Banyak Masyarakat Usulkan Program Perhutanan Sosial

Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Safnizar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mencatat, masih banyak masyarakat di Provinsi Bengkulu mengusulkan program perhutanan sosial.

Untuk mengakomodir usulan masyarakat, seluruh Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) ditargetkan bisa diusulkan secara keseluruhan pada tahun 2025. PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.

BACA JUGA:Dinyatakan Sembuh, Dinsos Bengkulu Selatan Kembalikan ODGJ ke Pagar Alam

Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Safnizar mengatakan, terdapat 140 ribu PIAPS di Provinsi Bengkulu. Sementara perizinannya baru mencapai 68 ribu. "Masih sangat banyak yang belum memiliki izin dan kita berharap program ini muncul lagi di kementerian tahun 2025," kata Safnizar, Minggu (27/10).

Safnizar mengatakan, usulan masyarakat sangat banyak dan sebagian sudah diproses serta kelengkapan persyaratannya sudah lengkap, tinggal lagi disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).  Usulan yang sudah masih sebagian besar sudah disetujui.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Hampir Habis, Tapi Tunggakan Randis Masih Rp290 Juta

"Kecuali skema sawit. Kan ada juga lahan terbangun oleh masyarakat itu berupa sawit. Kalau aturannya kan tidak boleh sawit berada dalam kawasan hutan," kata Safnizar.

Bagi lahan yang terdapat tanaman sawit, kata Safnizar akan diselesaikan melalui skema khusus. Sesuai aturan, masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, tetap diberikan izin namun hanya satu daur.

BACA JUGA:Investor Asal Korea dan Cina Masih Jajaki Potensi Investasi di Bengkulu

Masyarakat yang sudah menanam kelapa sawit harus mengganti jenis tanamannya. Kenyataan dilapangan sebagian masyarakat ada yang mau mengganti tanaman, namun sebagian juga tidak mau.

"Karena belum semua mau, maka harus mengurus perizinannya. Ada yang sudah mau tapi skemanya panjang. Kalau tidak mau mengganti tanaman sawit itu melanggar," demikian Safnizar. (cia)

Tag
Share