Waktu Mepet, Pengesahan APBD P 2024 Berpeluang Melalui Perkada

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan RAPBD Perubahan (RAPBD P) Kabupaten Seluma tahun 2024 akan disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Namun DPRD Seluma tetap akan menyandingkan dengan APBD awal tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perkada yang diterbitkan nantinya tidak melenceng dari APBD Tahun 2024 awal. 

BACA JUGA:Siap-siap KPU Kaur Butuh 1.883 Anggota KPPS Pilkada 2024

DPRD Seluma akan meminta salinan Perkada, kemudian Pemkab Seluma harus menyampaikan ke DPRD Seluma. Tujuannya agar DPRD Seluma mengetahui kegiatan apa saja yang diatur dalam Perkada tersebut. 

"Terkait pengesahan APBD Perubahan 2024, informasi yang kami terima akan disahkan menggunakan Perkada sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu kami menunggu eksekutif menyampaikan Raperkada tersebut agar kami bisa menyandingkan dengan APBD murni 2024.

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Kembali Salurkan Bantuan Permakan Lansia

Karena informasi yang kami dapat jika menggunakan Perkada maka tidak boleh ada kegiatan baru. Hanya boleh pergeseran anggaran saja," tegas Nofi. 

Sementara itu, soal dana Bantuan Politik (Banpol) yang tidak masuk di dalam APBD murni 2024, Nofi menyampaikan itu merupakan kewajiban dari daerah yang bersifat penting dan urgent.

Oleh karena itu dirinya mengharapkan Banpol ini menjadi perhatian eksekutif dalam menyusun Perkada. 

BACA JUGA:Target 2025 Seluruh Jalan Dalam Kota Manna Mulus

"Nanti setelah penyandingan kami akan mengetahui apa saja kegiatan yang baru ataupun memang ada pergeseran karena bersifat urgent," tegasnya. 

Nofi membenarkan bahwa kelembagaan DPRD Seluma belum siap apabila harus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2024. Pasalnya saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu komisi masih belum terbentuk. 

"Kalau tanggal 30 September APBD Perubahan sudah harus ketok palu, saya rasa belum tercapai.

Tag
Share