Sinergisitas Modal Penting Menjaga Pilkada Berjalan Aman
ARAHAN: Wakapolda Bengkulu saat memberikan arahan terkait pengamanan Pilkada-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Agus Salim menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri dalam menangani tindak pidana Pemilu dan pemilihan selama ini.
Menurutnya, sinergi yang telah terbentuk ini menjadi modal penting dalam menjaga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024.
BACA JUGA:1.530 Warga Bengkulu Bekerja di Luar Negeri
"Ini merupakan modal agar Pilkada berjalan sejuk, aman, damai dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil," kata Wakapolda.
Wakapolda juga mengingatkan bahwa seluruh stakeholder yang tergabung dalam sentra gakkumdu, harus mampu bersinergi di lapangan, terutama dalam menindaklanjuti setiap dinamika atau perkembangan situasi yang mungkin sewaktu-waktu berubah pada saat Pilkada 2024.
Menurutnya, pesta demokrasi yang akan dihadapi bersama ke depan merupakan tugas yang berat, sehingga sinergitas harus terus ditingkatkan.
BACA JUGA:Hindari BBM Oplosan, Pengelola SPBU Sarankan Hal Ini...
"Jangan biarkan ego sektoral muncul dan menghambat kerjasama yang telah berjalan dengan baik selama ini, khususnya dalam menghadapi tantangan pemilihan presiden dan legislatif yang telah kita lalui," kata Wakapolda.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah, menyebut segala penindakan pelanggaran terkait Pemilu yang menjadi ranah Gakkumdu harus ditindak tegas.
BACA JUGA:Pelamar CPNS Seluma Membludak
Gakkumdu yang tidak bisa terpisahkan yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu oleh karenanya sangat perlu memberikan pembekalan yang cukup agar unsur Gakkumdu dapat menindak setiap pelanggaran pidana pemilu dengan cepat dan tepat serta transparan tanpa diskriminasi.
"Bawaslu berharap agar pengawasan lebih ditingkatkan lagi karena tahapan pencalonan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran maupun sengketa," kata Fahamsyah.
Sengketa yang dimaksud adalah baik itu sengketa antar peserta pemilihan maupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara.