Pelamar CPNS Seluma Membludak

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sampai akhir masa pendaftaran, calon peserta seleksi CPNS di Kabupaten Seluma membludak. Total pendaftar 14.915 orang. Para pencari kerja ini akan memperebutkan kuota CPNS Seluma tahun 2024 sebanyak 1.350 formasi. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi mengatakan, jumlah pendaftar di Sistem Seleksi Calon Apartur Sipil Negara (SSCASN) 14.915 orang.

BACA JUGA:Gelar Arisan, Kader PKK Diminta Tak Berpolitik Praktis

Dari jumlah tersebut sebanyak 14.175 sudah submit. Kemudian hasil verifikasi sementara sebanyak 738 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

BACA JUGA:1.530 Warga Bengkulu Bekerja di Luar Negeri

"Untuk jumlah pendaftar seleksi CPNS yang mendaftar di Kabupaten Seluma melalui website SSCASN tercatat sebanyak 14.915 orang. Mereka ini akan memperebutkan sebanyak 1.350 kuota CPNS berbagai formasi," tegas Kepala BKPSDM Seluma. 

BACA JUGA:Gubernur Paparkan Penyebab Formasi Dokter Spesialis Sepi Pelamar

Untuk progres verifikasi sudah 6.959 orang yang selesai diverifikasi. Serta verifikasi masih terus dilakukan oleh BKPSDM secara online. Karena BKPSDM tidak menerima berkas fisik pendaftaran.

BACA JUGA:Ribuan Petani Sawit Di Kaur Dapat Jamsostek

"Untuk yang TMS nanti ada perbaikan pada masa sanggah. Namun untuk teknisnya kami tidak mengetahui karena ini dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) langsung. Apakah nanti akun dibuka kembali dan mereka bisa kembali upload kekurangan berkas ataupun kesalahannya. Kita belum bisa memastikan,"ujarnya.

BACA JUGA:12 Formasi CPNS Kaur Tak Diminati, Ini Rinciannya

Seperti diketahui, Kabupaten Seluma menerima kuota penerimaan pegawai tahun 2024 sebanyak 2.554 orang. Dengan rincian sebanyak 1.350 merupakan CPNS dan 1.204 merupakan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk saat ini proses penerimaan CPNS yang sedang berlangsung. Sementara CPPPK, Pemkab Seluma baru menjemput formasi yang sudah ditetapkan oleh BKN dan Kemenpan dan RB. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan