Pencalonan Gusnan dan Reskan, KPU Koordinasi Ke Kemendagri dan Pengadilan

Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Terkait persyaratan pencalonan Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi atau Pak Bowo, KPU Bengkulu Selatan sudah berkoordinasi dengan institusi berwenang.

Untuk kejelasan periodeisasi atau masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan, KPU sudah berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Pemdes Talang Padang Kumpulkan Puluhan Balita dan Lansia

BACA JUGA:Jalan Sentra Produksi di Desa Lubuk Tapi Bikin Petani Menjerit

Sedangkan untuk status mantan narapidana (napi) Reskan, KPU telah mendatangi Pengadilan Negeri terkait putusan,

ke Kejari Bengkulu Selatan soal ancaman, dan ke Bapas Bengkulu untuk menanyakan lama pidana Pak Bowo serta bebas bersyarat dan surat pengakhiran bimbingan.

BACA JUGA:Penduduk Bumi 8 Miliar, 1 Miliarnya Pengikut Ronaldo di Medsos

BACA JUGA:Abid Kusuma, Talenta Muda dari SSB Persiman, Bergabung dengan EPA Madura United

“Dalam penelitian berkas Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi kami membentuk tim khusus. Kami sudah mendatangi pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan kepastian status keduanya. Itu semua sudah kami dapatkan,” kata Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi.

Dikatakan Gusman, hasil penelitian atau verifikasi berkas persyaratan pencalonan bupati-wabup akan menjadi acuan dalam menentukan apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pilkada.

BACA JUGA:Lamine Yamal Ingin Jadi Legenda Barcelona

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Raih Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

KPU Bengkulu Selatan akan menetapkan pasangan calon (paslon) bupati-wabup pada 22 September ini. Setelah penetapan, maka akan dilakukan pengundian nomor urut, lalu langsung dijalankan tahapan kampanye. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan