Sistem Parkir Otomatis Akan Diberlakukan di Pantai Panjang

RAPAT: Sekda Provinsi Bengkulu memimpin rapat penataan lahan parkir di kawasan Pantai Panjang-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberlakukan parkir otomatis di kawasan objek wisata Pantai Panjang. Layanan parkir ini melibatkan pihak ketiga.


Ilustrasi Parkir-IST-radarselatan.bacakoran.co

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, Pemprov Bengkulu akan memfasilitasi pihak ketiga yang berminat untuk mengelola lahan parkir di Pantai Panjang.

BACA JUGA:BBM Oplosan Buat Motor Ranmor Warga Tanjung Aur Rusak

BACA JUGA:Laut Hitam, Laut Paling Misterius di Dunia, Seperti Ini Sejarahnya

"Kami akan memfasilitasi pihak ketiga yang ingin mengelola parkir di kawasan Pantai Panjang," kata Isnan usai rapat terkait pengelolaan lahan parkir, di ruang kerjanya, Senin (26/8).
Isnan mengatakan, ada beberapa spot yang memungkinkan untuk dikelola, yang selama ini merupakan kewenangan Provinsi. Dengan pengelolaan parkir diharapkan parkiran kawasan Pantai Panjang menjadi tertib.

BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Dua Motor Cross Terbaik, Yamaha dan Kawasaki Waspada, Ini Motornya

BACA JUGA: Mercedes-Maybach SL Mythos Series, Supercar Tercanggih Yang Pernah Lahir, Seperti Ini Detail Fiturnya

"Selain itu juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Isnan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, parkir otomatis akan digunakan di satu zona, yakni zona 3 di belakang BIM. Dari tiga zona yang ada di Pantai Panjang, nantinya akan ada delapan titik lahan parkir yang akan dikelola dan disewakan sesuai  Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Lexus GX 550 First Look, Raja Baru Mobil SUV, Cocok Untuk Kendaraan Off-Road

BACA JUGA:Raja Baru Truk Pikap, Hilux 2025 Segera Meluncur Dengan Upgrade Terbarunya, Yakin Buat Kejutan

"Lahan akan disewakan per meter kepada pihak ketiga sesuai ketentuan dalam Perda Retribusi dan Pajak Daerah," kata Murlin.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan