Lusa Anggota DPRD Kaur Dilantik, Bagaimana Dengan Caleg Terpilih Tsk Korupsi?

Lusa pelantikan anggota DPRD Kaur terpilih-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Sebagaimana diketahui, SDR bersama empat orang lainnya ditetapkan tersangka setelah diduga merugikan negara hingga Rp 600 juta. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.

BACA JUGA:Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Resmi Maju di Pilkada 2024 Tetap Betunggal untuk Bengkulu Selatan 2024-2029

Kelimanya disangkakan melakukan korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan) oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Penyidik menetapkan tersangka sejak 31 Juli 2024 yang lalu.

BACA JUGA:Pengrajin Batu Bata Merah Butuh Perhatian Pemerintah

Adapun lima tersangka itu yakni berinisial AGS Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

BACA JUGA:Sampaikan Informasi Ke Masyarakat, DKP Bengkulu Selatan Rutin Umumkan Bahan Pangan

Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di instansi tersebut. Selain itu tsk MLD selaku Direktur CV. SYB, Kemudian SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB. Dan terakhir THB selaku Anggota Pokja. (jul)

Tag
Share