Terancam Penjara 10 Tahun, JK Hanya Bisa Pasrah
Editor: Suswadi AK
|
Senin , 26 Aug 2024 - 19:21
didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Satgas Temukan 850 Situs Pinjaman Online Ilegal
Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka JK terlihat pasrah serta siap menjalani hukuman atas perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh JK saat menjalani pemeriksaan.
"Untuk tersangka pasrah dan siap menjalani hukuman sebagai konsekuensi atas perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)