Terancam Penjara 10 Tahun, JK Hanya Bisa Pasrah

didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Satgas Temukan 850 Situs Pinjaman Online Ilegal

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka JK terlihat pasrah serta siap menjalani hukuman atas perbuatannya. Hal ini disampaikan oleh JK saat menjalani pemeriksaan. 

"Untuk tersangka pasrah dan siap menjalani hukuman sebagai konsekuensi atas perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan