Aksi Bullying Harus Dihentikan!

Ilustrasi bullying-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Ir.Depti Burhani secara gamlang melarang aksi bullying atau perundungan di lingkup sekolah.

Selain memang bertentangan dengan hukum, tindakan bullying akan berdampak buruk bagi psikis korban sehingga menyebabkan keterbelakangan mental. Bahkan, Depti meminta seluruh sekolah bisa mencegah perbutan tersebut apapun caranya.

BACA JUGA:Kepala Sekolah Diingatkan Jangan Asal Rekrut Guru Bantu

“Bullying bisa melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan. Semua ini tidak boleh dilakukan dan harus dihentikan. Bahkan, bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya, proses semua yang terlibat,” tegas Depti.

BACA JUGA:Gunadi: Seleksi CPNS Harus Transparan

Dikatakan Depti, sekolah harus mampu mengawasi aktivitas seluruh siswa secara maksimal selama jam sekolah masih berjalan. Jika ditemukan tanda perbuatan bullying maka harus cepat dicegah. Guru Bimbingan Konseling (BK) harus proaktif melakukan pembinaan mental kepada siswa.

BACA JUGA:Hewan Ternak “Liar” Digasak Maling, Siapa Salah?

“Korban bullying bisa berdampak pada berkurangnya rasa percaya diri. Kemudian bisa berdampak bagi kesehatan fisik. Lebih parah lagi, bullying bisa menyebabkan ketakutan berlebihan korban sehingga berpengaruh bagi masa depan pendidikannya,” sambungnya.

BACA JUGA:DPO Pembacok Polisi Akhirnya Ditangkap, Dirikan Pondok Tuk Hidup di Kebun

Jika hal tersebut terjadi, sekolah harus bereaksi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying. Tak pandang bulu siapa yang melakukan, pelaku tetap harus diperingatkan bahkan diproses hukum jika perbuatannya melampaui batas.

BACA JUGA:ASN Diminta Verifikasi NIK Dengan NIP di Aplikasi MyASN BKN

“Aksi tolak bullying ini sudah berlaku secara internasional, jadi ruang bullying itu memang tidak ada lagi. Jika terjadi, berarti ada individu yang bermasalah dan wajib diproses,” pungkasnya. (rzn)

Tag
Share