Kepala Sekolah Diingatkan Jangan Asal Rekrut Guru Bantu
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Sekolah (Kepsek) diingatkan tidak asal rekrut guru bantu alias honorer. Meski Kepsek punya kewenangan untuk merekrut guru bantu untuk ditugaskan ke sekolah.
Hal itu harus dengan pertimbangan bahwa sekolah betul-betul mengalami kekurangan guru tetap dan ada rekomendasi dari Disdikbud Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Partai Gelora Resmi Serahkan B1KWK Kepada Erjon
Plh. Kadisdikbud BS, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, rekrutmen guru bantu sifatnya tidak dibatasi selama sekolah masih membutuhkan. Untuk SK tugas sendiri, semuanya dikeluarkan dan ditandatangi oleh kepala sekolah. Hanya saja, jika kondisi tersebut tidak terjadi, maka jangan sesekali Kepsek merekrut guru bantu karena akan menimbulkan masalah nantinya.
BACA JUGA:Hewan Ternak “Liar” Digasak Maling, Siapa Salah?
“Merekrut guru bantu harus diperhitungkan matang, sebab saat ini sudah banyak honorer yang bertugas. Kami silahkan Kepsek rekrutmen guru bantu jika sekolah sangat kekurangan guru dan tentu itu akan kami lihat kebenarannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Teddy-Gustianto Daftar ke KPU Seluma di Hari Kedua
Disampaikan Lusi, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan guru bantu sangat meringankan tugas mengajar di sekolah. Sehingga berimbas pada peningkatan kualitas dan layanan pembelajaran sekolah. Namun, guru bantu yang direkrut juga tidak boleh sembarangan, tentu punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dan latarbelakang pengalaman mengajar yang baik.
BACA JUGA:Belum Disahkan, Dua Raperda Tunggu Fasilitasi Kemendagri
“Untuk penggajian guru bantu, sekolah harus menganggarkannya dari anggaran BOS. Jadi sebelum rekrutmen guru bantu, pertimbangan keuangan sekolah juga harus diperhitungkan,” terangnya.
BACA JUGA:ASN Diminta Verifikasi NIK Dengan NIP di Aplikasi MyASN BKN
Lusi juga tidak mematok berapa gaji setiap guru bantu. Dirinya memastikan, terkait gaji merupakan kewenangan sekolah yang disanggupi langsung oleh guru tersebut. Jika sekolah tidak mampu menggaji dalam jumlah besar, maka harus dijelaskan secara langsung kepada guru bantu bersangkutan. (rzn)