Dewan Sarankan Pemda Buat Perda Jalan
Ketua Komisi II DPRD Kaur Najamuuddin, SE-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Sejumlah anggota DPRD Kaur menyarankan agar Pemkab Kaur segera membahas terkait rencana peraturan daerah (Raperda) atau minimal menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengaturan penggunaan jalan raya baik jalan desa, kabupaten hingga jalan provinsi.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih KPU Gelar Pawai
Hal ini menyusul banyaknya pembangunan inspratruktur berbarengan dengan banyak akses lalu lintas kendaraan prusahaan maupun pribadi dengan tonase tinggi.
BACA JUGA:Jalan Tertimbun Longsor, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Ketua Komisi II DPRD Kaur Najamuuddin SE mengatakan, perda atau peraturan bupati ini sangat dibutuhkan agar jalan tidak mudah rusak. "Jalan kabupaten, provinsi dan desa ada kapasitasnya. Namun hasil pengecekan kami banyak kendaraan berat melintas, terutama kendaraan pembawa TBS kelapa sawit," ujarnya.
BACA JUGA:Bawa Ganja, Dua Pemuda Ditangkap
Ia mengajak sejumlah anggota DPRD lain dalam waktu dekat bersama unsur terkait dari Pemkab Kaur menggelar rapat membahas hal ini. Sehingga kedepan dapat diciptakan produk hukum yang dapat menjadi dasar untuk menentukan kebijakan.
BACA JUGA:Pekan Depan, SPBU Kutau Kembali Salurkan Pertalite
"Kami sudah melakukan study banding ke beberapa daerah. Jangan sampai jalan yang baru selesai dibangun sudah rusak lagi. Bila perlu kita pasang portal pembatasan mobil tonase besar," ujar Politisi PAN itu. (jul)