Optimalisasi Pnbp K/L Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Negara

Eko Yudhyanto Pegawai KPPN Manna-IST-radarselatan.bacakoran.co

Oleh: Eko Yudhyanto Pegawai KPPN Manna

BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi/badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Klaster objek PNBP terdiri dari 6 klaster yaitu: Pemanfaaan Sumber Daya Alam yang terdiri dari bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara; Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan yaitu kekayaan negara yang berasal dari APBN yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya. Pengelolaan BMN yaitu penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain. Pengelolaan Dana yaitu dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lain; dan Hak Negara Lainnya yaitu hak negara selain 5 objek sesuai peraturan perundang-undangan.

PNBP mempunyai peranan penting sebagai salah satu komponen pendapatan negara, selain dari penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan PNBP dengan baik mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan PNBP. 

Berdasarkan data pada Kementerian Keuangan, perkembangan PNBP dalam kurun waktu periode 2019 sampai dengan 2022 mengalami pergerakan fluktuatif dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 15,7%. Hal ini dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas, optimalisasi penyelenggaraan layanan Kementerian/Lembaga serta pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sementara PNBP tertinggi terjadi pada tahun 2022 yaitu Rp596,6 triliun atau naik sebesar 29,9% dari tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2020 PNBP terkontraksi 15,9% dari tahun 2019. Hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada perlambatan perekonomian dan penurunan harga komoditas yang signifikan. Namun mengalami perbaikan di tahun 2021 seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian global dan domestik. Sampai dengan akhir bulan Oktober tahun 2023 realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp494,2 triliun atau sebesar 112% terhadap target pada APBN tahun 2023 yaitu Rp441,4 triliun. 

Pada bulan November tahun 2023, pemerintah melakukan perubahan APBN. Ketentuan perubahan APBN Tahun Anggaran 2023 itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Perombakan ini terutama terjadi dari sisi penerimaan, belanja, hingga rencana penerbitan surat utang. Pada sisi penerimaan yang bersumber dari PNBP juga berubah, dari sebelumnya ditetapkan Rp 441,4 triliun menjadi sebesar Rp 515,8 triliun. Artinya realisasi PNBP masih dibawah target yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu dilakukan optimalisasi penerimaan dari sisi PNBP.

Beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP LKPP tahun 2022 terkait PNBP yaitu pengelolaan PNBP pada 39 K/L minimal sebesar Rp2,38 Triliun belum sesuai ketentuan.  Penyebab diantaranya bahwa PNBP terlambat/belum disetor ke Kas Negara atau kurang/tidak dipungut, pungutan belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung, pungutan telah memiliki dasar hukum namun digunakan langsung, dan permasalahan PNBP lainnya. Selain itu terdapat Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 21 K/L sebesar Rp727,11 Miliar  belum sesuai ketentuan.

Atas hal tersebut, BPK memberikan rekomendasi diantaranya K/L agar menginventarisasi seluruh jenis penerimaannya dan menetapkan dasar hukumnya, meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan PNBP dan Piutang PNBP K/L, menetapkan mekanisme implementasi penilaian dan evaluasi kinerja pengelolaan PNBP K/L, melakukan optimalisasi penagihan Piutang PNBP melalui upaya-upaya strategis dan sistematis. Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada seluruh K/L agar melaksanakan rekomendasi dari BPK tersebut.

Hal yang juga sangat penting terkait optimalisasi PNBP yaitu dengan penguatan pengawasan PNBP yang merupakan salah satu kebijakan baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP bahwa unit yang melakukan pengawasan PNBP terhadap instansi pengelola PNBP terdiri dari Direktorat Jenderal Anggaran, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam pelaksanaannya, dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga, unit eselon I Kementerian Keuangan dan unit/instansi lain yang memiliki kewenangan pengawasan/pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Selain itu dalam rangka penyelesaian piutang PNBP, Pemerintah melakukan tindakan Automatic Blocking System (ABS). Hal ini merupakan tindakan ekstra effort terkait penagihan piutang negara melalui kebijakan penghentian layanan akses SIMPONI dan Akses Kepabeanan terhadap pelaku usaha yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang negara. Hal ini dilakukan karena mekanisme penyelesaian piutang PNBP dengan mekanisme standar belum mampu memberikan deterrent effect kepada wajib bayar yang tidak patuh. ABS ini mampu menurunkan piutang dengan meningkatkan kepatuhan wajib bayar.

Langkah-langkah kongkrit juga perlu dilakukan agar PNBP capaiannya dapat optimal. Hal itu dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan pembinaan, bimbingan teknis, maupun monitoring dan evaluasi PNBP secara berkala dan berkelanjutan. Hal itu bertujuan untuk memastikan pemenuhan kewajiban PNBP dilakukan sebagaimana mestinya dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP.

Dalam memastikan pemenuhan kewajiban PNBP hal yang harus diperhatikan yaitu wajib bayar melakukan penyetoran sesuai dengan besaran tagihan dan waktu yang ditentukan serta kewajiban penyampaian laporan PNBP bagi wajib bayar yang menghitung PNBP tersendiri. Sedangkan kepatuhan terhadap perundang-undangan yaitu  instansi pengelola PNBP memungut dan menyetorkan sesuai ketentuan, menyampaikan laporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Jika hal tersebut dilakukan secara baik dan berkelanjutan, diharapkan target PNBP yang ditetapkan dapat dicapai bahkan melebihi target yang ditetapkan. (**)

Tag
Share