Melalui OSS, Pelayanan Perizinan Usaha Jadi Sederhana
PELAYANAN : Loket pelayanan perizian di DPM-PTPS Bengkulu Selatan-wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan (BS) memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis online atau disebut Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Promosi Potensi Daerah Digenjot, Capai Terkait Investasi Tahun 2024
BACA JUGA:Antrean Kendaraan di SPBU Panjang, Ternyata Ini Penyebabnya
Kepada DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E Edwin Permana, MT, MM mengatakan, OSS merupakan aplikasi yang memberi kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
"Salah satu upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi, maka diterapkannya aplikasi OSS ini," kata Edwin.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyok 2 Warga Kedurang Masih Misteri
BACA JUGA:Kades Diingatkan Taat Bayar Pajak DD
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
akta notaris, tanda usaha terdaftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)-khusus Perseroan Terbatas (PT), dan lainnya.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Siap Dikibarkan
BACA JUGA:Pendistribusian BBM ke Bengkulu Masih Terkendala, Pendangkalan Alur Biang Keroknya
"Untuk perizinan menggunakan sistem OSS dilakukan agar para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang mana NIB tersebut merupakan salah satu persyaratan yang wajib pelaku usaha miliki," terang Edwin.
Diakui Edwin, penerapan pelayanan terpadu satu pintu dengan OSS ini efektif mengurangi birokasi dan mempermudah para pelaku usaha.