Timbun BBM 1,2 Ton, Pengawas SPBU dan Pengunjal di Kaur Ditangkap

RILIS: Polda Bengkulu merilis kasus tangkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi -Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Diduga menimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite, Pengawas SPBU Aur Ringit berinisial AS beserta salah seorang pengunjal berinisial GH warga Kecamatan Tanjung kemuning Kabupaten Kaur diamankan Subdit Tipidter Polda Bengkulu. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Masyarakat kecewa dengan saat ingin membeli BBM bersubsidi di SPBU Aur Ringit tersangka AS mengatakan stok di tangki tanam kosong, anehnya saat ada orang lain yang kenal ingin membeli BBM langsung dilayani.

BACA JUGA:Ayah Cabuli Anak Kandung Terjadi Lagi di Bengkulu Selatan, Korban Masih 13 Tahun

BACA JUGA:Sejarah Kemerdekaan dalam Al-Qur'an

"Kedua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari penangkapan itu kami menamankan barang bukti 1,2 ton BBM jenis petalite dan solar," kata Ps Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu Kompol Jerry Nainggolan, Kamis (15/8/2024). 

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah pengawas bersama penggunjal menggunakan nomor polisi kendaraan (plat) dan barcode yang berbeda-beda untuk mengisi tangki mobil. Kemudian BBM dijual ke wilayah Padang Guci Kaur. 

BACA JUGA:PS Kaur Selatan Juara Bupati Kaur Cup 2024

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tolak Larangan Hijab bagi Paskibraka Putri

Tersangka mengisi BBM bersubsidi kedalam Jerigen dan melakukan pengisian BBM Bio Solar ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi. 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 buah plat nomor polisi yang berbeda dan 4 lembar QR Kode (Barcode) My Pertamina di dalam kendaraan Mitsubishi L 300 yang biasanya digunakan untuk mengunjal BBM Jenis Bio Solar.

BACA JUGA:Gerai Ritel Dagang Terus Berkembang di Bengkulu Selatan, Produk Lokal?

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Perusahaan Soal CSR

Dari aksinya tersebut, AS mendapatkam keuntungan Rp10 ribu perjerigen. Sedangkan tersangka GH mendapatkan keuntungan Rp10.000 sampai Rp20.000 per jerigen. "Kedua tersangka beraksi sejak tahun 2023 lalu," kata Jerry.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan