Pemdes Dusun Baru Jamin 7 Warganya Berstatus Tersangka Tidak Akan Kabur
DAMPINGI: Perangkat Desa Dusun Baru dampingi warga yang diperiksa atas kasus penyegelan kantor desa-DOK/Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Pemerintah Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo memastikan 7 orang warganya berstatus tersangka pengerusakan aset negara akan bersikap kooferatif dan tidak akan kabur.
Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Polisi Tetepkan 7 Tersangka -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Tujuh warga Desa Dusun Baru yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Seluma itu adalah RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Para tersangka ini diduga menyegel kantor Desa Dusun Baru pada 4 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Sekda Provinsi Bengkulu Ingatkan Pentingnya Peran Pramuka Dalam Masyarakat
BACA JUGA:65 Mahasiswa STIT-Q Jalani Pembekalan, Emy: Kolaborasi Lebih Penting !
Plt Kades Dusun Baru, Hardiansyah mengatakan, warganya tersebut dipastikan akan memenuhi setiap panggilan penyidik. “Pemdes Dusun Baru menjamin bahwa 7 warga yang sudah ditetapkan tersangka akan selalu kooperatif dan selalu memenuhi panggilan. Serta tidak akan kabur,” tegas Hardiansyah kemarin.
BACA JUGA:Penataan Lingkungan Kantor Gubernur Mulai Dikerjakan
BACA JUGA:Polda Gelar Simulasi Pengaman Pilkada, Libatkan 3.249 Personil
Lebih lanjut, Hardiansyah mengapresiasi penyidik Polres Seluma yang tidak melakukan penahanan hanya menetapkan wajib lapor kepada warganya. Sehingga warga Dusun Baru tersebut masih bisa melaksanakan aktivitas sehari- hari. “Kami juga menyambut baik, karena penyidik tidak menahan warga kami. Sehingga mereka masih bisa bekerja mencari nafkah,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Pindah ke Kejagung, Siapa Penggantinya?
BACA JUGA:MPP Akan Dilengkapi Balai Nikah
Terpisah, Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait mengatakan, saat ini penyidik Sat Reskrim masih merampungkan berkas pemeriksaan kasus dugaan pengrusakan aset negara. Karena berkas yang sudah diserahkan ke Jaksa Kejari Seluma dikembalikan lagi atau (P.19).
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dimulai Agustus, Ini Tahapan Lengkapnya
BACA JUGA:Menebak Pasangan Calon yang akan Diusung PDIP Bengkulu Selatan, Yevri-Rifai atau Elva-Rifai?