KPU Proses Pengunduran Diri Dua Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono-ica-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memproses surat pengunduran diri dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029. Dua anggota DPRD Provinsi tersebut berasal dari Dapil Kepahiang atas nama Windra Purnawan dan Jonaidi SP dari Dapil Seluma.


Ilustrasi pilkada 2024-IST-radarselatan.bacakoran.co

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, proses ini dimulai dengan klasifikasi terhadap masing-masing partai politik terkait, guna memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. “Kami melakukan klarifikasi terhadap partai yang anggotanya maju dalam Pilkada,” kata Rusman, Selasa (13/8).

BACA JUGA:Cetak Sawah Baru Direalisasikan Tahun 2025, Provinsi Bengkulu Usulkan 1.800 Hektar

BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan, Anggota Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bantu Petani Bersihkan Lahan

Rusman mengatakan, setelah klarifikasi selesai dilakukan, selanjutnya adalah pengusulan nama pengganti ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri SK pengangkatan dapat diterbitkan. “Tentu penggantinya adalah suara terbanyak selanjutnya,” kata Rusman.

BACA JUGA:Ombudsman Provinsi Bengkulu Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Polemik PT. ABS Tak Kunjung Selesai, Warga Pino Raya Lapor ke Gubernur Bengkulu

Sementara itu proses pengangkatan 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Kemendagri. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dilantik tersebut telah menyerahkan LHKPN.

BACA JUGA:BMKG Sampaikan Info Penting, Waspadai Potensi Angin Kencang

BACA JUGA:Kuota Formasi CPNS Didapat Pemkab Bengkulu Selatan, Tapi Anggaran Daerah?

Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 bahwa anggota DPRD yang terpilih wajib untuk menyampaikan laporan LHKPN dari instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(cia)

Tag
Share