Dinsos Berdayakan Pekerja Sosial Masyarakat
LAYANAN : Kegiatan pelayanan masyarakat di Dinas Sosial Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sangat dibutuhkan dalam memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Namun perlu diperhatikan upaya penanganannya dilaksanakan dengan menitikberatkan pada peningkatan peran tiga unsur yaitu pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.
BACA JUGA:TPI Pasar Bawah Resmi Diambil Alih Pemprov Bengkulu
"Keterlibatan masyarakat dalam penanganan masalah sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan wujud memperkuat peran masyarakat sipil (civil society) pada pencapaian cita-cita bangsa untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkan," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, M.Si.
Dikatakan Efredy, dalam upaya mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun secara kelembagaan.
BACA JUGA:747 CASN Kaur Lulus Seleksi Administrasi
Salah satu pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berasal dari unsur masyarakat secara perorangan adalah Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM yaitu masyarakat yang mempunyai kepedulian, memiliki wawasan dan komitmen pengabdian di bidang sosial kemanusiaan.
Sementara keberadaan PSM telah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
"Sebagai potensi dan sumber kesejahteraaan sosial peran PSM perlu dioptimalkan, khususnya dalam rangka penanganan masalah sosial, baik masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam, penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, penyalahgunaan narkotika dan masalah kesejahteraan sosial lainnya," jelas Efredy.
BACA JUGA:Pelabuhan Nusantara Dianggarkan di Seluma Rp24 Miliar
Efredi menambahkan, PSM hadir sangat positif dan dapat membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meningkatkan peran kelembagaan sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, pengembangan kemampuan administrasi, dan meningkatkan jejaring dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sebagai ukuran keberhasilan upaya pemberdayaan PSM tidak lain adalah membantu peningkatan layanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"Indikator pemberdayaan ini merupakan ukuran yang dapat menggambarkan keberhasilan proses pemberdayaan PSM.