Kades dan BPD Diminta Pahami Aturan Baru
SAMBUTAN: Bupati Kaur menyampaikan kata sambutan dalam sosialisasi aturan desa, Senin 12 Agustus 2024-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Seluruh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kaur diminta mempelajari dan memahami aturan terbaru terkait desa.
Yakni perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
BACA JUGA:Kades Meninggal Dunia, Penunjukkan Pjs Kades Kedataran Belum Dilakukan
Hal itu disampaikan Bupati Kaur H. Lismidianto saat membuka sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu di aula Gedung Serba (GSG) Setda Kaur, Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Cuaca Esktrem dan Angin Kencang, Nelayan Kaur Diminta Waspada
“Para Kades, Perangkat dan BPD harus betul-betul paham aturan. Terutama terkait UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Bupati.
BACA JUGA:DPPKB-P3A Gelar Workhsop Pemutakhiran PK24
Bupati menyebut sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini sangat penting. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan program kebijakan yang menyeluruh.
Untuk itu perubahan UU ini dijadikan sebagai motivasi di dalam pelaksanaan pembangunan desa yang semakin maju.
BACA JUGA:Reskan-Faizal Kantongi Rekomendasi Partai Hanura
“Dengan terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa, hal ini dapat membuat desa lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Provinsi Bengkulu Ir. Siswanto, S.Sos, M.Si menyampaikan, UU No 3 tahun 2024 secara garis besar perubahan kedua atas undang-undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
BACA JUGA:Abaikan Warga Sakit, Bidan dan Perawat Terancam Disanksi
Dengan UU tersebut, desa diberikan kekuatan baru untuk mengatur dan mengelola dirinya sendiri.