Pilkades Serentak di Seluma Diundur Sampai Tahun 2027

Ilustrasi: Pilkades Serentak di Seluma Diundur Sampai Tahun 2027-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Seluma diundur hingga tahun 2027. Pergesaeran waktu pilkades dari 2025 menjadi tahun 2027 ini karena adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan kades ini berdasarkan  Undang-undang  Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Bawaslu: Baliho Balon Kada Bukan Kampanye

BACA JUGA:PAN dan PDI Perjuangan Siap Bergerak Untuk Helmi-Mian

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nopetri Elmanto mengatakan, ada   84 kepala desa periode 2019 - 2025 yang jika tidak diperpanjang akan habis masa jabatan tahun depan.

BACA JUGA:Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik Peredaran Roti Okko

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti

Namun karena diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, maka baru berakhir  pada 2027 mendatang. 

"Setelah ada perpanjangan masa jabatan Pilkades 2025 diundur. Kemudian baru akan dilaksanakan tahun 2027," tegas Kepala DPMD.

BACA JUGA:Oprasi Patuh, 30 Motor Mati Pajak dan Tanpa Dokumen Diamankan

BACA JUGA:Dinkes Komitmen Entaskan Warga Mising Idar

Terkait penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala DPMD  menegaskan seluruh kepala desa akan dikukuhkan masa perpanjangan jabatan, hanya saja saat ini masih dalam proses pembuatan SK.

"Sampai saat ini untuk perpanjangan masa jabatan kades  sedang proses, tentunya  seluruh kades  masa jabatan akan diperpanjang," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share