Peserta Pemilu Diminta Ikuti Aturan Kampanye
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengimbau peserta pemilu dapat patuh dan taat terhadap aturan kampanye. Jika melakukan pelanggaran, Bawaslu siap menindak para pelanggar Pemilu.
BACA JUGA:Waspadai Inflasi Jelang Nataru
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengatakan pelanggaran kampanye ada berbagai macam. Seperti politik uang, menyebar hoax maupun memasang alat peraga kampanye tidak pada tempatnya.
BACA JUGA:Pelajar Anggota Geng Siap Tempur Divonis Penjara 4-8 Bulan
Diketahui tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai hari ini, 28 November hingga 10 Februari 2024. "Kami Bawaslu akan menindak pelanggaran kampanýe yang menyebar hoax atau politik uang. Itu juga ada unsur pidànanya," tegas Fahamsyah, Senin (27/11).
BACA JUGA:Banyak Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Fahamsyah mengatakan kampanye dilakukan selama 75 hari. Selama masa kampanye diharapkan dapat dilakukan dengan baik, lancar dan aman.
BACA JUGA:Pergantian Antar Waktu Iwan Harjo Segera Diproses
Terpisah, Asisten I Pemprov Bengkulu Khairil Anwar mengatakan Pemprov Bengkulu saat ini sudah bersurat baik ke instansi OPD maupun Bawaslu terkait netralitas selama Pemilu 2024. "Kami bakal penuhi komitmen, Pemprov sudah bersuràt terkait netralitas ASN," singkat Khairil. (cia)