Terbukti Korupsi, Dua ASN Seluma Terancam Dipecat
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto-fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Seluma terancam dipecat. Keduanya adalah mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma, Mirin Ajib dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi, Pauzan Aroni.
Pemkab Seluma akan mengusulkan keduanya untuk dipecat, setelah keduanya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Bengkulu atas kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun 2022.
BACA JUGA:Bupati Gusnan Ingatkan Pihak Kontraktor Percepat Kegiatan Fisik
BACA JUGA:Si Jago Merah Hanguskan Bengkel dan Kendaraan, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto mengatakan, Pemkab Seluma masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Salinan putusan itu akan menjadi dasar pengusulan pemecatan.
"Segera kami usulkan pemecatannya, saat ini kami masih menunggu salinan putusan. Tapi, meskipun tidak kami usulkan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan langsung memproses pemberhentian setiap ASN yang terbukti terjerat kasus korupsi dan sudah ada vonis dari pengadilan," tegas Sekda Seluma kemarin.
BACA JUGA:Pembangunan Awning Dimulai
BACA JUGA:Distributor Diingatkan Tidak Timbun Kebutuhan Pokok
Sekda menegaskan kepada seluruh ASN untuk selalu bekerja sesuai aturan. Kemudian jangan sampai melanggar aturan sehingga akan menimbulkan konsekuensi hukum yang bisa merugikan ASN tersebut.
"Bekerjalah dengan baik, jangan melanggar aturan apalagi sampai berbenturan dengan hukum," tegasnya.
Sementara itu seperti diketahui bahwa Mirin Ajib bersama dengan Pauzan Aroni dijatuhi vonis penjara selama satu tahun. Keduanya terbukti melakukan korupsi anggaran BTT pada tahun 2022.
BACA JUGA:Karyawan Meninggal Dunia Saat Kerja, PT MSS Bertanggungjawab
BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Pimpin Sertijab 4 PJU dan 2 Kapolres
Dengan anggaran BTT yang dikelola oleh BPBD Seluma sebesar Rp 3,8 miliar. Anggaran ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. (rwf)