Caleg Terpilih Wajib Sampaikan Tanda Terima LHKPN Ke KPU Paling Lambat 21 Hari Sebelum Dilantik
Ilustrasi-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Perhatian bagi calon anggota legislatif terpilih pada pemilu 2024 lalu.
Segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Arif: Jangan Ada Pemalsuan Dokumen Dalam Proses Coklit
Bukti penyampaian laporan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak, maka caleg terpilih terancam tidak akan dilantik.
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan, aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Dinkes Sosialisasikan PSN Secara Masif
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Apabila caleg terpilih sudah mendapatkan bukti LHKPN segera menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
BACA JUGA:Inspektorat Seluma Hentikan Sementara Proses Audit DD
Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih. (**)