Arif: Jangan Ada Pemalsuan Dokumen Dalam Proses Coklit

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat, S.Pd.I-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat, S.Pd.I mengingatkan, agar tidak ada pemalsuan dokumen dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pilkada serentak tahun 2024.

Jika sampai pemalsuan terjadi maka itu merupakan pelanggaran.

BACA JUGA:Antusias Siswa Baru Mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

“Dokumen yang ditunjukan atau diberikan kepada petugas pantarlih yang melakukan coklit harus sesuai, jangan ada pemalsuan dokumen,” kata Arif.

Dikatakan Arif, apabila ada yang memalsukan dokumen, tentu hal bisa diproses pidana. Artinya dapat merugikan masyarakat sendiri.

Dokumen palsu juga dapat mengacaukan pendataan daftar pemilih yang menimbulkan resiko pemilih eksodus.

BACA JUGA:KONI Bengkulu Selatan Dikucuri Dana Rp 1 Miliar, Deby: Fokus Pembinaan Atlet!

“Untuk mencegah hal itu terjadi, petugas kami terus memantau proses coklit. Jika ada temuan, tentu cepat ditindaklanjuti,” sambung Arif.

Proses coklit data pemilih pilkada serentak masih berjalan. Petugas pantarlih mendatangi warga sesuai wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Diduga Frustasi, Pulang Dari Jambi, Pria di Bengkulu Selatan Ini Pilih Akhiri Hidupnya

Warga yang sudah dicoklit diberi tanda daftar pemilih. Selanjutnya data pemilih hasil coklit akan ditetapkan sebagai DPT pilkada oleh KPU. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan