Pemkab Bengkulu Selatan Imbau Pelaku Usaha Daftar HKI

Asisten I Setkab Bengkulu Selatan Isran Kasiri-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakroan.co - KOTA MANNA, Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan terus didorong agar mendaftarkan produk usahanya guna mendapat perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kekayaan Intelektual terdiri dari Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, dan Rahasia Dagang.

BACA JUGA:Masa Jabatan 191 Kades Di Kaur Diperpanjang, Lusa Dikukuhkan

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Dua Wilayah Pedalaman Merdeka Sinyal

“Manfaat dari memiliki hak kekayaan intelektual khususnya merek antara lain pemilik merek senantiasa menjaga mutu barang atau jasa yang diperdagangkan dan meningkatkan inovasi produk baru serta pemilik merek dapat membedakan produk berupa barang dan atau jasa yang dimiliki terhadap para pesaingnya,” kata Asisten I Setkab Bengkulu Selatan, Isran Kasiri.

Dikatakan Isran, kekayaan intelektual menjadi sebuah tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa.

BACA JUGA:15 Calon Penerima Beasiswa Sawit Melaju ke Tahap Wawancara

BACA JUGA:Bupati Ingatkan Seluruh Kontraktor

Peningkatan Hak Kekayaan Intelektual ini dapat dijadikan pemacu perkembangan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan dari dalam negeri.

Untuk itu, pelaku usaha mikro dan kecil perlu memahami pentingnya memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk setiap produk maupun jasa yang dimiliki, baik itu merek, paten, maupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya. 

BACA JUGA:Jadi Panutan Masyarakat, Bupati Ajak ASN Lebih Disiplin

BACA JUGA:Mio J Tabrak Pot Bunga, Pelajar Asal Seginim Meninggal

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pendaftaran HKI bisa mendatangi pihak Kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu atau bisa juga meminta bantuan pihak Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya mendorong agar pelaku usaha dapat mendaftarkan HKI atas setiap usaha mereka,” pungkas Isran. (one)

Tag
Share