Masa Jabatan 191 Kades Di Kaur Diperpanjang, Lusa Dikukuhkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur M. Suhadi, ST, M.Si-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatn.bacakoran.co, BINTUHAN - Dijadwalkan Senin (8/7) lusa, 191 kades di Kabupaten Kaur akan menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan.

Ini terkait diberlakukannya undang undang desa terbaru yang mengatur tentang masa jabatan kades 8 tahun. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Pastikan Dua Wilayah Pedalaman Merdeka Sinyal

"Kita jadwalkan Senin pengukuhannya, total ada 191 kades yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya dari 192 desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur M. Suhadi, ST, M.Si kepada Rasel, kemarin (5/7)

Perpanjangan masa jabatan kades ini sesuai amanat Undang Undang No 3 Tahun 2024 atas perubahan ke 2 UU Tahun 2014 Tentang Desa. Direncanakan pengukuhan sendiri akan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kaur.

BACA JUGA:Mio J Tabrak Pot Bunga, Pelajar Asal Seginim Meninggal

Pemkab Kaur berharap dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, seluruh kades bisa mewujudkan visi dan misi serta dapat melaksanakan tupoksi program yang sudah direncanakan didalam RPJMDes secara maksimal.

"Rencananya pengukuhan dilakukan oleh Bupati langsung," tegas Suhadi.

Dijelaskanya satu kades yang tidak ikut diperpanjang masa jabatannya adalah Kades Sinar Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning.

BACA JUGA:Lokasi Perkebunan PT ABS Disebut Tak Sesuai Izin Lokasi dan Melanggar Perda RTRW

Karena kades sudah mengundurkan diri lantaran menjadi Komisioner KPU dan pemerintahan desa dijalankan oleh PJs. "Hasil komunikasi kita insyaallah dari 191 kades semuanya hadir," tuturnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan