Minggu, 06 Okt 2024
Network
Beranda
Metropolis
Opini
Tausyiah
Olahraga
politik
Nasional
Media Informasi
Daerah
Tannak
Warta Desa
Rakyat Kaur
Rakyat Seluma
Bengkulu 24 Jam
Berita Utama
Nuansa Islami
Network
Beranda
Metropolis
Detail Artikel
Belasan Ternak Warga Bengkulu Selatan Ditangkap Satpol PP, Tak Diambil Bisa Dilelang
Reporter:
rezan oktowesa
|
Editor:
sahri senadi
|
Selasa , 02 Jul 2024 - 08:58
belasan ternak warga bengkulu selatan ditangkap satpol pp, tak diambil bisa dilelang radarselatan.bacakoran.co, kota manna - lebih dari 15 ekor hewan ternak terdiri dari sapi dan kambing diamankan petugas satpol pp dibantu personel sat sabhara polres bengkulu selatan, senin (1/7) siang. belasan ternak liar tersebut ditangkap lantaran berkeliaran di jalan raya hingga masuk pemukiman masyarakat ketika petugas melaksanakan razia ketertiban hewan ternak. baca juga:pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades di kabupaten bengkulu selatan setelah ditangkap, hewan ternak liar langsung dikandangkan di kandang penampungan dinas satpol pp dan damkar bengkulu selatan di jalan raya padang panjang. wargapun diminta untuk mengecek kondisi ternak tersebut dan secepatnya melapor jika merasa memilikinya. “sesuai janji kami untuk penertiban hewan ternak, dalam beberapa waktu kedepan bakal digelar razia ternak besar-besaran. untuk hari pertama ini, sudah belasan ternak yang kami amankan. mayoritasnya di kecamatan pino raya,” ujar kepala dinas satpol pp dan damkar bengkulu selatan, erwin muchsin, s.sos kepada rasel usai kegiatan razia. baca juga:terdampak pembangunan ppn, 30 rumah warga desa pasar lama direlokasi lanjut erwin, sementara belum ada pihak yang mengakui hewan ternak tersebut. pihaknya akan tetap memelihara dan menjaga ternak tersebut sesuai ketentuan perda. hanya saja, jika nanti sudah melebihi jangka waktu 10 hari dan warga tetap tidak mengakui. maka ternak tersebut akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas daerah. baca juga:berawal saling pelotot, nyawa pemuda seluma melayang “jadi sesuai perda nomor 09 tahun 2022 tentang penetiban hewan ternak. untuk ternak jenis sapi atau kerbau, denda minimalnya sebesar rp2 juta per ekor dan biaya perawatan rp200 ribu per hari. sedangkan untuk jenis kambing atau domba, sebesar rp500 ribu per ekor dengan biaya perawatan rp100 ribu per hari,” jelasnya. masih kata erwin, selain akan dikenakan denda. para pemilik ternak liar tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa menandatangi surat perjanjian diatas materai. baca juga:masa jabatan 141 kades di bengkulu selatan diperpanjang jika kedepan masih kedapatan melepas liar ternak, maka siap-siap dijerat tindak pidana ringan (tipiring). “setidaknya dengan penertiban ini akan memberikan efek jera. jangan sampai kedepan masyarakat tetap abai dan lalai. sebab, penertiban ternak ini untuk keamanan bersama. salah satunya mencegah kecelakaan lalu lintas dan juga menghindari kerusakan tanaman pekarangan,” imbuhnya. (rzn)
1
2
»
Tag
# ternak liar
# satpol pp
# bengkulu selatan
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Radar Selatan 6 Oktober 2024
Berita Terkini
Nilai Investasi Di Kabupaten Seluma Capai 121 Miliar Lebih
Berita Utama
9 jam
Waspada DBD Kembali Menyerang, 146 Warga Kaur Terjangkit
Berita Utama
9 jam
Musim Hujan Tiba, Polisi Ingatkan Hal Ini ke Masyarakat
Berita Utama
9 jam
Wujudkan Kepuasan Publik, OPD Harus Terus Berbenah
Berita Utama
9 jam
Pembobol Ruko Di Bengkulu Selatan Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Berita Utama
9 jam
Berita Terpopuler
Waspada DBD Kembali Menyerang, 146 Warga Kaur Terjangkit
Berita Utama
9 jam
Wujudkan Kepuasan Publik, OPD Harus Terus Berbenah
Berita Utama
9 jam
Tiga Paslon Pilkada Kaur Belum Sampaikan LPPDK
Rakyat Kaur
10 jam
Mardianto Waka II DPRD Kaur Utusan PDIP
Bengkulu 24 Jam
9 jam
Pantai Tanjung Tinggi Belitung, Pantainya Laskar Pelangi, Indahnya Melampaui Ekspektasi
Berita Utama
20 jam
Berita Pilihan
Mardianto Waka II DPRD Kaur Utusan PDIP
Bengkulu 24 Jam
9 jam
Sisardi Ingatkan ASN Bekerja Dengan Baik dan Bertanggungjawab
Metropolis
9 jam
Program TMMD Percepat Pembangunan Daerah
Bengkulu 24 Jam
9 jam
365 Produk UMKM Sudah Kantongi Sertifikat Halal
Bengkulu 24 Jam
9 jam
Buku Perda Adat Dibagikan Ke Desa, Ada Yang Melanggar Sanksi!
Metropolis
9 jam