Polisi Larang Kendaraan dengan Tanki Dimodifikasi Beli BBM Subsidi di SPBU

AWASI: Anggota Polres BS mengawasi penjualan BBM subsidi di SPBU-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Untuk mencegah penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar, Polres Bengkulu Selatan terus melakukan pengawasan di SPBU.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melarang kendaraan dengan tanki dimodifikasi ikut antre membeli BBM di SPBU. 

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi: Judi Online Awal Kehancuran!

BACA JUGA:Jonaidi Siap Perjuangkan Link Jalan Provinsi di Seluma

“Anggota terus aktif melakukan pemantauan di SPBU, khususnya penjualan BBM bersubsidi. Tujuannya untuk memastikan pembeli BBM bersubsidi adalah masyarakat memang layak, dan benar-benar untuk kebutuhan operasional kendaraan, bukan untuk bisnis,” kata Ps Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, Aiptu Herman PS.

Dikatakan Herman, berdasarkan pantuan pihaknya di SPBU penjualan BBM subsidi sudah normal.

Apalagi pihak SPBU telah menerapkan kode My Pertamina. Penerapan kode itu membatasi pembeli BBM subsidi. Tidak boleh lagi pembeli BBM subsidi antre lebih dari satu kali dalam tempo 24 jam. 

BACA JUGA:Sudah 120 Desa Ajukan Pencairan DD Tahap 2

BACA JUGA:Pelaku Usaha Diajak Daftarkan HKI Atas Produk Yang Dimiliki

“Untuk saat ini, penjualan BBM di SPBU relatif normal. Antrean pun tidak terlalu panjang seperti biasanya,” ujar Herman.

Dalam kegiatan sambang di SPBU, polisi terus mengingatkan kepada manajemen SPBU agar melakukan penjualan BBM subsidi sesuai aturan.

BACA JUGA:38 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Sidosari Rusak Parah

BACA JUGA:Tenggelam 20 Jam, Jenazah Bobi Ditemukan Terjepit

Jangan sampai SPBU melakukan cara curang ataupun cara lain. Jika hal itu terjadi, polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan