Ini Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan Pemkot Bengkulu

TERIMA: Penjabat Walikota Bengkulu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari BPK-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

Namun meskipun mendapatkan opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Seluma Raih WTP, Tapi Tetap Masih Ada Temuan

"Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan Pemkot Bengkulu kehilangan potensi pendapatan BPHTB," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat.

BACA JUGA:Bupati Seluma Terima LHP BPK, Seluma Kembali Raih WTP

Temuan lainnya adalah pengelolaan Belanja Bahan Bakar Minyak pada 14 SKPD belum tertib sehingga mengakibatkan kelebihan penyajian dan pembayaran belanja. Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan dan Pengawasan pada empat SKPD belum sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran. Lalu belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi berupa pekerjaan Peningkatan Jalan Aru Jajar (Lanjutan) dan Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Kalimantan pada Dinas PUPR belum sesuai perencanaan dan berpotensi membebani keuangan daerah.

BACA JUGA:Ada Golongan Mampu Ajukan Program Listrik Gratis, Tak Malu?

Selanjutnya, pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap masih belum memadai sehingga Aset Tetap belum didukung dengan pengamanan aset, berpotensi hilang, dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Penganggaran Pendapatan Pajak Daerah dan Pendapatan Retribusi Daerah tidak didukung data dan dokumen yang memadai sehingga mengakibatkan tidak tersedianya dana untuk membiayai anggaran belanja daerah dalam APBD TA 2023 dan terdapat penggunaan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang sudah jelas peruntukannya untuk membiayai Belanja Daerah.

BACA JUGA:Ini Pentingnya Komitmen dan Kontribusi dalam Pengolahan EPSS

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pungkasnya. (cia)

Tag
Share