Cegah Pencemaran Lingkungan, Bupati Kaur Bentuk Tim Pengawas, Ini Sasarannya

SERAHKAN: Bupati Kaur menyerahkan SK kepada tim pengawas lingkungan-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dalam rangka memperketat pengawasan perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur, Pemkab Kaur belum lama ini membentuk tim pengawasan penaatan hukum di bidang lingkungan hidup.

Tim ini sudah siap melaksanakan tugas setelah menerima SK dari Bupati Kaur.

BACA JUGA:Antre Kendaraan di Sejumlah SPBU Mengular, Ternyata Ini Penyebabnya!

"Timnya sudah kita bentuk beberapa hari lalu dan sudah kita SK kan," kata Bupati Kaur H Lismidianto SH MH.

Nantinya tim ini akan bertugas melakukan pengawasan di beberapa perusahaan di Kabupaten Kaur, terutama yang bersangkutan dengan lingkungan hidup.

Ada 9 tugas yang akan diemban oleh tim ini antara lain, melakukan pemeriksaan terhadap perizinan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Niat Cari Ikan, Warga Air Nipis Tewas Tersengat Alat Setrum Sendiri

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengendalian pencemaran air. Melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengendalian pengelolaan air limbah, melakukan pemeriksaan terhadap  pelaksanaan pencemaran pengendalian pencemaran udara.

Kemudian memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut pengawasan dan monitoring pelaksanaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.

BACA JUGA:Pendam Dendam Kesumat, Gotong Royong di Desa Rawa Sari Berakhir Aksi Saling Bacok

Memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan dan monitoring pengolahan limbah, memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan dan monitoring pelaksanan pengendalian pencemaran udara.

Selain itu juga memberikan rekomendasi atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, untuk meminimalisir dan mencegah adanya aduan dari masyarakat.

BACA JUGA:Pengembalian Formulir Pendaftaran Balon Bupati ke PDIP Masih Sepi

Yang terakhir adalah memberikan rekomendasi dalam penyusunan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha yang melakukan pelanggaran hukum.

Tag
Share