Ingat! Jangan Telat Bayar Pajak DD

Kepala DPMD Kaur, Suhadi, ST-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur mengingatkan para kepala desa (Kades) agar taat untuk membayar pajak dana desa (DD).

Pasalnya pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan jangan sampai ada desa yang mengesampingkan kewajibannya. Apalagi sampai menggunakan uang pajak untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA:Rp 2 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Pelabuhan Pasar Lama

“Jangan ditunda, segera bayarkan. Sebab dana pajak ini wajib dibayarkan,” tegas Kepala DPMD Kaur, Suhadi, ST kepada Rasel.

Salah satu faktor keterlambatan dalam melaporkan pajak DD karena ketidaktahuan. Oleh sebab itu banyak Kades yang lalai membayar pajak pencairan DD.

BACA JUGA:Tahun 2025 Pemkab Seluma Bangun Pustu Lebih Besar

Padahal pihaknya selalu mengimbau para Kades dan bendahara memahami dan taat pajak. Jika ada bendahara desa yang belum memahami aturan pembayaran pajak, diharapkan dapat berkoordinasi dengan petugas pajak.

“Harapan kami yang belum melakukan pembayaran pajak DD, Kades dapat segera melunasi pajak tersebut,” sambung Suhadi.

BACA JUGA:Manfaatkan Pekarangan Untuk Tanaman Produktif

Dia juga mengingkatkan para Kades agar segera melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPj) atas program penggunaan DD yang sudah dicairkan.

Sebab pencairan DD tahap tiga saat ini sudah mulai dilaksanakan dan juga sisa waktu yang ada saat ini agar dimanfaatkan semaksimal mungkin. Sehingga diharapkan selambatnya sebelum bulan November mendatang seluruh SPj tersebut sudah masuk.

BACA JUGA:Dinas Pariwisata Apresiasi Pengembangan Wisata Tebat Besak

“Baik itu pajak dan SPj, harus diperhatikan ketika ingin melakukan pencairan DD pada tahap berikutnya. Sebab kini kalau desa sudah selesai SPj tahap dua, sudah bisa mencairkan DD tahap tiga,” tutur Suhadi. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan