DPM-PTSP Selalu Awasi Perizinan Berusaha

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM.: DPM-PTSP Selalu Awasi Perizinan Berusaha-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan rutin melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sasarannya semua pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan, seperti pengawasan dilakukan terhadap pedagang eceran, toko bangunan, usaha ramp kelapa sawit dan usaha-usaha lainnya. 

BACA JUGA:48 Calon PPK Gugur, Tes Wawancara Hari Ini dan Besok

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Jaksa Kembali Periksa Mantan Pejabat BPN

"Inspeksi lapangan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan atau masuk dalam skala prioritas meliputi perizinan berusaha (persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha," kata Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM.

Dijelaskan Edwin, dasar hukum atau peraturan yang menjadi pedoman kegiatan adalah Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta lampirannya Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) masing-masing kementerian teknis. 

BACA JUGA:Kementrian PUPR Cek Kawasan DDTS Bengkulu

BACA JUGA:PPK Diminta Bersabar, Penerbitan NI Masih Tunggu Petunjuk

"Untuk, masing-masing OPD teknis pengampu sektor usaha sudah menganalisa dan memverifikasi data pelaku usaha yang telah diusulkan dalam pengawasan.

Hasil pengawasan tersebut kemudian disusun dalam berita acara pengawasan, dan diberikan juga rekomendasi sebagai pembinaan pada pelaku usaha jika ditemukan beberapa hal yang perlu ditingkatkan," terang Edwin.

BACA JUGA:Hasil Seleksi JPT Pratama Provinsi Bengkulu Segera ke KASN

Pengawasan dilakukan dalam rangka evaluasi jalannya kegiatan usaha bagi pelaku usaha sekaligus bertujuan untuk memberikan pendampingan atau pembinaan secara langsung. “Pengawasan dan evaluasi ini bagian dari pembinaan usaha yang ada di daerah,” pungkasnya. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan