Hasil Seleksi JPT Pratama Provinsi Bengkulu Segera ke KASN

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk 6 jabatan eselon II lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Tiga besar untuk 6 jabatan eselon II sebelumnya telah diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel).

BACA JUGA:PPK Diminta Bersabar, Penerbitan NI Masih Tunggu Petunjuk

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, jika hasil penilaian telah diterima olehnya dari Ponsel, maka akan segera disampaikan ke KASN.

"Mereka (Ponsel) masih merekap dan mengevaluasi. Langkah selanjutnya akan segera saya sampaikan ke KASN," kata Gubernur, Jumat (10/5.

Gubernur mengatakan, rekomendasi KASN sangat penting guna melihat apakah seleksi dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

Jika sudah mendapatkan rekomendasi KASN, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma, Jaksa Kembali Periksa Mantan Pejabat BPN

"Kita juga akan konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan. Karena sekarang sudah tahapan pilkada dan tidak boleh lagi (pelantikan) kalau tidak mendapat izin Kemendagri. Kalau sudah keluar izin Kemendagri baru bisa kita lantik," kata Gubernur.

Dikatakan Gubernur, dalam menentukan satu nama dari tiga besar nama hasil Tim Ponsel, pihaknya akan mempertimbangkan dan melihat respon dari masyarakat, hingga rekam jejak. Selain itu, sangat penting juga mempertimbangkan pendapat dari karyawan di OPD yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Berkomitmen Dukung Pemberantasan Korupsi

"Ini penting dilakukan karena mereka akan menjadi pimpinan institusi," ujar Rohidin.

Terkait estimasi persetujuan dari KASN dan Kemendagri RI, Gubernur memastikan tidak membutuhkan waktu lama. Di KASN, kata Gubernur, paig lama membutuhkan waktu selama satu minggu.

"KASN paling satu sampai dua Minggu. Baru minta persetujuan Kemendagri," kata Rohidin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan