KPU Belum Keluarkan Peraturan Terbaru Tentang Calon Kada, Parpol Galau?

Sekretaris DPC Partai Demokrat Bengkulu Selatan, Hery Trisno Amijaya, SE-Dokumen/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Ditengah proses penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wabup yang sedang berjalan, partai politik (parpol) di Bengkulu Selatan rupanya masih dilanda kegalauan.

Sebab aturan pencalonan kepala daerah tahun 2024 belum disahkan KPU. Persyaratan secara detail yang wajib dipenuhi bapaslon bupati dan wabup agar bisa lolos menjadi paslon belum final.

BACA JUGA:Melewati Dinamika Pemilu, Mari Menyatu Kembali Dalam Harmonisasi Bermasyarakat

Aturan pencalonan kepala daerah tahun 2024 sangat ditunggu partai politik ataupun balon bupati dan wabup di Bengkulu Selatan. Kepastian aturan tersebut akan menjawab isu atau informasi yang selama ini banyak beredar ditengah masyarakat. Terkhusus mengenai pencalonan Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi. Apakah langkah dua figur itu untuk bertarung merebut kursi BD 1 B akan lancer atau justru terhalang aturan.

BACA JUGA:Percepat Transpormasi Digital di Daerah, Ini Langkah Diskominfo

Beredar kabar Gusnan Mulyadi sudah tidak bisa lagi maju pilkada Bengkulu Selatan karena masa jabatannya sudah dihitung dua periode. Jika hal itu benar, tentu langkah Gusnan Mulyadi akan terhenti karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas pencalonan kepala daerah. Sementara Reskan Efendi kemungkinan masih terhalang dengan masa waktu bebas menjalani hukuman sebagai narapidana.

BACA JUGA:Dinilai Sering Rugikan Petani, Ini Tuntutan Warga Terhadap PT. SBS

Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi adalah dua figur potensial dan diperhitungkan di pilkada Bengkulu Selatan. Gusnan masih menjabat sebagai bupati aktif, sementara Reskan Efendi adalah mantan bupati periode 2010-2015. Elektabilitas keduanya cukup tinggi, keduanya juga didukung kesiapan finansial yang baik.

BACA JUGA:Persiapan Penilaian KLA, DPPKB-P3A Lakukan Konsultasi

Beberapa pengurus parpol di Bengkulu Selatan mengatakan, proses penjaringan balon bupati dan wabup akan tetap berjalan meski peraturan terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah di pilkada 2024 belum turun. Penjaringan balon bupati dan wabup merupakan proses untuk mencari sosok terbaik yang akan diusung menjadi calon pemimpin daerah selama satu periode atau 5 tahun. 

BACA JUGA:Gusnan: Seluruh Masyarakat Harus Mudah Mendapat Pelayanan Kesehatan

“Penjaringan balon bupati dan wabup ini adalah proses menghadapi pilkada, mencari figur terbaik untuk diusung. Terkait dengan aturan persyaratan pencalonan, itu tentunya ditunggu sambil waktu berjalan. Soalnya penentuan siapa yang akan diusung prosesnya masih cukup panjang, pendaftaran calon kan dibuka akhir Agustus nanti,” ujar Sekretaris DPC Partai Demokrat BS, Hery Trisno. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan