Dana Pilkada Cair Paling Lambat 27 Mei 2024

Pilkada Serentak 2024-istimewa-google

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menyebut dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemerintah daerah paling lambat harus cair 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya pencairan dana hibah Pilkada paling lambat pada 27 Mei 2024.

BACA JUGA:Sempat Lama Vakum, Ekstra Seni Musik Sekolah Ini Kembali Dibuka

Rusman mengatakan tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai. KPU sudah melakukan perekrutan badan adhoc.
"Pencairan dana hibah Pilkada dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan SE Kementerian Dalam Negeri," kata Rusman, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:Gasak Mobil Suzuki Futura di Seluma, 2 Warga Benteng Dibekuk Polisi

Untuk itu Rusman mengkau KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memastikan mekanisme pencairan dana hibah yang sesuai ketentuan Kemendagri.
Proses pencairan dana hibah, sambung Rusman, tidak harus menunggu 5 bulan sebelum pemilihan. Pasalnya ada daerah yang sudah mencairkan 100 persen.

BACA JUGA:Angin Segar Terpa Petani Sawit, Minggu Depan Harga CPO Diprediksi Naik, Harga TBS Ikut Melejit

"Artinya tidak ada masalah untuk dicairkan sebelum ketentuan Kemendagri," sambung Rusman.
Pencairan dana hibah sebelum batas waktu yang ditetapkan Kemendagri akan mempermudah proses persiapan dan pelaksanaan Pilkada.

BACA JUGA:21 Desa Pino Raya Jalani Monitoring dan Evaluasi, Ada Apa?

"Jika sudah masuk tahapan perekrutan Badan Ad Hoc, tidak ada masalah untuk melakukan pencairan lebih awal," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan penandatanganan Naskah Penandatanganan Hibah Daerah (NPHD) dengan Polda Bengkulu untuk pengamanan pilkada sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA:Pantai Pasar Bawah Dipenuhi Sampah, Yakin Masih Jadi Objek Wisata Andalan?

Sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri dana hibah Pilkada dicairkan sebesar 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.

BACA JUGA:Berkas P21, Kepala SMK IT AL Malik “Berkicau” di Pengadilan?

(cia)

Tag
Share