DPRD Kaur Rekomendasikan PPPK Kesehatan Yang Gugur Bisa Dilantik

HEARING: DPRD Kaur menggelar hearing bersama calon PPPK yang lolos seleksi namun batal dilantik-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - DPRD Kaur merekomendasikan tiga tenaga honorer kesehatan yang sebelumnya ditanyakan batal lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur untuk dilantik.
Rekomendasi DPRD Kaur ini dituangkan dalam bentuk surat bernomor 170/209/B.I/2024 dan sudah dikirim ke Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

BACA JUGA:Kembali Jadi yang Perdana Ambil Formulir Bakal Cakada, Kali Ini Erwin Daftar ke PDIP

Rekomendasi itu ditandatangani Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini Senin 22 April 2024 setelah menggelar jejak pendapat bersama tiga calon PPPK yang gugur dan mengundang instansi terkait. DPRD Kaur berharap ketiga honorer itu segera mendapatkan NIP.

BACA JUGA:Pulau Tikus, Wisata Bahari Di Bengkulu Yang Tak Berpenghuni, Cocok Untuk Tempat Camping dan Surganya Pemancing

"Sudah kita rekomendasikan, surat resminya sudah saya tanda tangani kemarin," kata Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini.
Diana mengaku, sebelumnya DPRD Kaur juga sudah menerima surat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kaur. Surat tersebut dilampiri surat pengalaman kerja atas nama Yessa Vinicha Sari, Reva Vaganti dan Romi Biyayah yang merupakan tenaga honorer yang batal diangkat PPPK. Kemudian DPRD Kaur juga sudah mendengar penjelasan dari Dinas Kesehatan Kaur dan BKD-PSDM Kaur.

BACA JUGA:5 HP Terbaru Spek Canggih Rilis Pertengahan Tahun Ini, Tampilan Keren, Harga Terjangkau, Ini Mereknya

"Sebelumnya hasil rapat jejak pendapat yang dihadiri 6 anggota DPRD sudah sepakat  merekomendasikan ketiga honorer itu diangkat jadi PPPK," tegas Diana.
Sebagai mana diketahui tiga tenaga honorer kesehatan itu sudah dinyatakan lulus seleksi. Namun Pemkab Kaur memutuskan mencoret nama ketiganya.

BACA JUGA:Volvo XC90 Mobil Paling Irit Sejagat, Lebih Irit Dari Avanza, 1 liter Bisa Tempuh Jarak 50 Kilometer

Dengan alasan yang bersangkutan tidak aktif bekerja pada instansi Pemkab Kaur, surat pengalam kejar tidak benar, tidak memiliki pengalaman yang relevan terhadap jabatan fungsional, saat melamar belum sampai dua tahun bekerja sebagai tenaga honorer atau non ASN.

BACA JUGA:PGRI Ingatkan Calon PPPK Guru Tak Terpancing Calo

Sebagaimana diketahui, kuota PPPK Kabupaten Kaur tahun 2023 sebanyak 262 orang. Yang dinyatakan lulus 241 orang. Rinciannya, formasi kesehatan 39 orang, teknis 53 orang dan guru 149 orang.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dukung Wacana Pembangunan Bandara Perintis

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan