Bawaslu Bengkulu Selatan (Tak) Buka Pendaftaran Baru Panwascam di Pilkada

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2024.

Hanya saja, teknis rekrutmen badan adhoc yang diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 ini berbeda dengan KPU.

BACA JUGA:Rekrut Ulang, KPU Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Mantan Anggota PPK dan PPS

Bawaslu membuka pendaftaran bagi peserta baru dengan syarat jika Panwascam di Pemilu 2024 tidak lagi memenuhi syarat alias TMS. 

Sementara KPU terhitung kemarin atau Selasa (23/4/2024) sudah mulai menerima pendaftaran seluas-luas bagi masyarakat yang ingin menjadi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga 29 April 2024.

Dalam Bagian V Keputusan Bawaslu tentang proses pembentukan Panwascam ditegas bahwa peserta seleksi Panwascam di Pilkada 2024 terdiri 2 kategori.

BACA JUGA:Foto Mesra Kades Tersebar, Warga Minta Dipecat

Pertama, peserta existing atau peserta yang berasal dari anggota Panwascam yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kedua, peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwascam pada Pemilu Tahun 2024. 

“Di Keputusan Bawaslu itu, Panwascam Pemilu 2024 disebut existing. Jadi, pertama ini kami menerima dulu pendaftaran untuk existing untuk kemudian dievaluasi guna mengetahui apakah masih memenuhi syarat atau tidak.

Tapi exixting ini tetap wajib mendaftar dengan menyerahkan berkas adminitrasi yang dimulai, hari ini (kemarin,red). Sementara evaluasi kinerja dilakukan 26-27 April.

Sedangkan penetapan yang memenuhi syarat 1-2 Mei,” jelas Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE yang dihubungi Rasel dan mengaku masih berada di Jakarta.

BACA JUGA:Mantap! Kaur-BS Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Dengan Kualitas Tertinggi

Sahran menambahkan, evaluasi kinerja meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Pelaksanaan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peserta existing, baik dalam evaluasi maupun yang tidak menyerahkan berkas sesuai deadline yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri alias tidak memenuhi syarat (TMS). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan