Tiga Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Seluma Jadi Tersangka, Ditahan!

DITAHAN: Tiga PNS Setwan Seluma ditetapkan tersangka oleh Jaksa Kejari Seluma dan langsung ditahan selama 20 hari untuk pemberkasan-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Penyelidikan kasus dugaan korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma tahun anggaran 2021 membuat Jaksa Kejari Seluma menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma berinisial MH, kemudian PPTK berinisial SA serta bendahara pengeluaran berinisial RE.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Tak Kebagian BLT El Nino?

Penetapan tersangka oleh Jaksa Kejari Seluma dilakukan kemarin (16/11) siang dan langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Produk Gabah Akan Dikelola Mandiri

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni serta Kasi Intel Andi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah didapat cukup alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. "Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 lalu," tegas Kajari ketika menggelar jumpa pers di kantor Kejari Seluma, kemarin.

BACA JUGA:Tes SKD, Ada Peserta Terkendala Pendeteksi Wajah

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Seluma mulai pukul 09.15 WIB. Kajari mengatakan dari total belanja operasional tahun 2021 sebesar Rp 11 miliar lebih, diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Hal ini didapat dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

Beberapa item belanja operasional yang merugikan keuangan negara di antaranya anggaran makan-minum, ATK, belanja BBM, pemeliharaan rumah dinas pimpinan, termasuk kegiatan belanja lainnya.

"Ketiga tersangka dijerat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur  Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Kajari. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan