Gerbang Pasar Bawah Dipenuhi Sampah, Haroni: Ketahuan, Akan Ditindak!

KOTOR: Kondisi gerbang pantai Pasar Bawah yang dipenuhi sampah plastik dan sampah rumah tangga-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sungguh tidak mengenakan pemandangan di dekat gerbang masuk objek wisata Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan.

Bagaimana tidak, gerbang objek wisata yang seharusnya bersih dan enak dipandang namun dipenuhi sampah liar yang menggunung. Alhasil, kesan pertama masuk areal wisata ini yaitu jorok dan kotor.

BACA JUGA:Tanpa Solusi, Rumah Warga di Kembang Mumpo Akhirnya Amblas

Menyikapi hal tersebut, Kadis LHK BS, Ir. Haroni, S.P menyebut pihaknya akan mencari pelaku pembuangan sampah liar tersebut.

Haroni memastikan telah bekerjasama dengan pengelola wisata Pasar Bawah untuk mengintai para pelaku.

BACA JUGA:Disnakertrans Temukan THR Pekerja Tidak Dibayar Penuh

“Laporan itu sudah lama kami terima, dan kami sudah cek ke lapangan ternyata memang banyak sampah yang berhamburan di gerbang Pantai Pasar Bawah. Kami tidak akan tinggal diam, jika ketahuan nanti akan ditindak langsung,” tegas Haroni.

Lanjut Haroni, sejatinya di kawasan Pantai Pasar Bawah telah disediakan dua kontainer sampah berukuran besar.

BACA JUGA:Jaga Kebersihan Lingkungan, Warga Goro Angkut Sampah

Sehingga, masyarakat setempat tidak perlu kerepotan membuang sampah ke tempat lain. Namun, fakta di lapangan berkata lain, setiap hari kawasan pantai Pasar Bawah terus dipenuhi sampah plastik dan sampah rumah tangga.

“Ini bikin malu saja, padahal pasar bawah sangat ramai dikunjungi masyarakat. Disamping itu, kawasan Pasar Bawah bukanlah tempat pembuangan sampah,” jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Siap Kawal Masyarakat Yang Ingin Menarik Uang Jumlah Besar

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos memastikan siap menindak seluruh pelaku pembung sampah liar berdasarkan Perda 05 tahun 2021.

Bahkan, para pelaku yang tertangkap tangan bisa dijerat sanksi denda hinga Rp5 juta atau dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan mencapai 30 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan