Coblos 2 Kali Saat Pemilu, Warga Suku Tiga Divonis Penjara 8 Bulan
Majelis Hakim PN Bintuhan membacakan vonis putusan perkara Tindak Pidana Pemilu, Kamis (4/4/2024): Coblos 2 Kali Saat Pemilu Warga Suku Tiga Divonis Penjara 8 Bulan-julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu, Penyampaian LKPM Triwulan I Dua Pekan Lagi
BACA JUGA:Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor
Toha ditetapkan tersangka setelah penyidik Gakkumdu melakukan kajian laporan Bawaslu Kaur kepada penyidik Polres Kaur. Bawaslu Kaur memutuskan untuk menyerahkan kasus dua kali pencoblosan ini ke ranah hukum pidana.
Kasus ini terungkap ketika Panwaslu Kecamatan Nasal mendapat isu adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu TPS.
BACA JUGA:Pemasok Narkoba Jenis Sabu Sabu Ke Kabupaten Seluma Diburu
Panwaslu Nasal melakukan penelusuran dan mendapati fakta pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 adalah Toha.
Toha menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kaur. Namun Ia kembali menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Suku Tiga dengan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). (jul)