Pemasok Narkoba Jenis Sabu Sabu Ke Kabupaten Seluma Diburu

ilustrasi sabu sabu-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Aparat Sat Res Narkoba Polres Seluma saat ini terus memburu pemasok sabu ke Kabupaten Seluma. Pasalnya hingga saat ini peredaran sabu di Kabupaten Seluma masih  terjadi.

Terbaru, aparat Sat Res Narkoba Polres Seluma berhasil menangkap satu orang tersangka yakni Mr (27) warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polisi Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Fiskal Stunting

Tersangka ditangkap saat sedang mengambil sabu satu paket yang diletakkan di bawah tiang listrik dekat gang menuju komplek perumahan Green View Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja. 

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Prengki Sirait mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Di Seluma, Rp 11 Miliar Untuk Ruas Jalan Desa Lubuk Resam

Serta menggali informasi dari tersangka yang sudah berhasil ditangkap. "Untuk tersangka Mr saat ini sudah kami tahan. Kami masih mengembangkan kasusnya.

Serta masih memburu siapa pemasok sabu ke Kabupaten Seluma saat ini. Karena peredaran narkoba jenis sabu masih saja terjadi," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik di Kaur

Seperti diketahui sebelumnya tersangka Mr ditangkap berawal saat personel Sat Res Narkoba mendapatkan informasi di Kecamatan Sukaraja diduga telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sukaraja. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya tim Opsnal berhasil menangkap satu orang tersangka.

BACA JUGA:Petasan, Miras Hingga Sajam Dimusnahkan Polres Kaur

Tersangka ditangkap saat sedang  mengambil sesuatu barang tepatnya di bawah tiang listrik di dalam gang perumahan Green view Kelurahan Babatan. Serta setelah diperiksa paket kecil yang diambil oleh tersangka adalah sabu.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 ribu paling banyak Rp 8 miliar. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan