Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Divonis Penjara 2 Tahun

VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Curi Besi Milik PT. SSL, Dua Warga Seluma Ditangkap

Seperti diketahui, mantan bendahara Desa Durian Seginim Dodi Septiasa diduga melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2020-2021 hingga menimbulkan kerugian negara Rp264,9 juta.

Kemudian perkara ini diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Hingga akhirnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan