Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Divonis Penjara 2 Tahun
Editor: Suswadi AK
|
Rabu , 03 Apr 2024 - 20:15
VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan-Icha/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Curi Besi Milik PT. SSL, Dua Warga Seluma Ditangkap
Seperti diketahui, mantan bendahara Desa Durian Seginim Dodi Septiasa diduga melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2020-2021 hingga menimbulkan kerugian negara Rp264,9 juta.
Kemudian perkara ini diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Hingga akhirnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (cia)