Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, 2 Lelaki Di Kaur Diamankan, 1 Berstatus Pelajar

TERSANGKA : Dua tersangka kasus dugaan pencabulan anak bawah umur diamankan Polres Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

Kasus ini terungkap Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saat orang tua korban mendapati anaknya dibawa pergi oleh AB dan sudah dua minggu tidak pulang.

BACA JUGA:Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras dan Tuak Disita Polisi

Nah pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 12.00 WIB korban dikabarkan sudah ada di kantor polisi bersama Saudara AB. Setelah bertemu dengan orang tuanya korban mengaku sudah disetubuhi oleh AB.

“Tersangka AB kami amankan di dirumahnya Minggu, 31 Maret 2024 sekira Pukul 19.00 WIB. Tersangka dan korban ini statusnya memang pacaran,” terang Kasat.

BACA JUGA:SK Pemberhentian Kades Dusun Baru, Tunggu RDP II DPRD Seluma

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua

Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan  Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjarah. (jul)

Tag
Share