Harus Tahu! Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Tidak Dikenakan Denda

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat Bengkulu Selatan Yunisman Hengky, S.Sos-Rezan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:TNI Siap Bantu Perbaikan Jembatan Tanjung Aur II

Sebab, Samsat mengetahui hal itu dan sudah ada dalam catatan daftar pajak kendaraan Samsat. “Petugas kami sudah tahu dan data kendaraan pas tempo saat libur ada semua,” klaimnya.

Sementara untuk batas akhir pelayanan Samsat jelang lebaran, Engky menyebut masih menunggu juknis dari Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Salurkan Sembako untuk Masyarakat Bengkulu Selatan

Jika nanti pelayanan disesuaikan dengan OPD lain maupun instansi vertikal, maka pihaknya akan menerapkan itu.

“Yang jelas, kami akan sesuaikan dengan jadwal yang ada. Sementara ini, kami fokus dulu ke samling dan layanan samsat holiday,” demikian Engky. (rzn)

Tag
Share